Tanya Jawab
Ajukan pertanyaan seputar kepegawaian, lacak status pertanyaan Anda, atau lihat pertanyaan yang sudah dijawab.
Lacak Pertanyaan
Daftar Pertanyaan
| Pertanyaan | Penanya | Tanggal | Aksi |
|---|---|---|---|
| Minta tolong BKD memerhatikan honorer yg mendapat nilai tinggi dan pengabdian sudah lama minimal 10 tahunan untuk segera diangkat menjadi P3K paruh atau full waktu, mengingat formasi di lumajang selalu paling sedikit se Indonesia, sedih rasanya...untuk tahun ini saja adalah P1 tahun lalu, sedangkan kabupaten lain seperti jember P1, P3 semua dituntaskan | Hana | 21 Januari 2025 | Lihat Detail |
| untuk pengisian DRH PPPK, untuk riwayat pendidikan apakah harus mencantumkan akreditasi pendidikan mulai SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi? | sisasu | 21 Januari 2025 | Lihat Detail |
| 1. Untuk pengisian materai menggunakan e-materai atau/ materai tempel kertas? 2. Untuk formulir dokumen riwayat hidup apakah boleh menggunakan formulir taun lalu, hanya diganti tanggalnya saja? | Shovia | 20 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Kak mau tanya 1.Apakah harus di rumah sakit daerah lumajang untuk test kesehatan dan narkobanya 2. Apakah mengikuti test kesehatan dan narkoba secara kolektif yang di selenggarakan oleh kab. Lumajang Terima kasih | Anggi | 20 Januari 2025 | Lihat Detail |
| 1. petunjuk terkait pengisian DRH pada kolom SKCK untuk nama pejabat penandatangan, cukup nama saja seperti suket sehat dan napza atau lengkap dengan pangkat dan gelar serta jabatannya? 2. penulisan suket sehat jasmani dan rohani serta dokter pemeriksa dengan pemisah / tanpa spasi atau dengan spasi? misal 400/xxx/2025"/"440.xx.x/2025 atau 400/xx/2025" / "440/xx/x/2025 Sari/Astuti atau Sari / Astuti | Dwi Atma | 20 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Selamat Pagi. sesuai PermenpanRB no.6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, disebutkan dalam pasal 58 ayat (1) bahwa Penerbitan nomor induk calon PNS setelah diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian (atau apabila sesuai timeline batas akhir pengusulan NIP 23 Maret 2025, maka NIP akan diterima tgl 28 April 2025). Apakah setelah NIP diterima masih ada waktu tunggu untuk kemudian mulai bekerja ? dan apabila ada, berapa lama waktu tunggu tersebut ?. Terimakasih | SUHARDI WINARYO | 19 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Untuk pengisian DRH PPPK, apabila nama perguruan tinggi skrg sudah berubah, apakah mengikuti sesuai ijazah atau yg terbaru (skrg) ? | Savi | 18 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Izin bertanya biasanya ketentuan untuk pemberkasan CPNS terkait . Surat keterangan kesehatan Jasmani yang diminta ini apakah tes kesehatannya meliputi tes fisik, TB, BB, Tensi saja atau yang juga sekalian tes uji darah dan urine lengkap?? 2. Terkait bebas NAPZA yang digunakan juga itu yang berapa parameter? 5 parameter saja boleh atau harus 6 parameter?? Terimakasih | Dinda | 16 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Hallo kak, mau tanya kalau misal domisili waktu daftar cpns sama sekarang berbeda, apakah nanti bila pemberkasan akan berpengaruh ya? Kasusnya ini alamat KTP beda sama alamat domisili | Hansen | 13 Januari 2025 | Lihat Detail |
| Assalamualaikum wr wb, mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu, izin bertanya : 1. Bagaimana bila perceraian masih dalam proses pada saat pengisian DRH ? Apakah Biodata Istri bisa dikosongkan dan hanya mengisi biodata anak saja ? 2. Apabila diharuskan tetap mengisi menikah karena proses cerai belum selesai, apakah data mertua boleh dikosongkan ? Karena hubungan kami tidak baik dan tidak memungkinkan untuk meminta data dari keluarga mereka. 3. Lalu apakah jika diisi menikah tidak akan menimbulkan masalah dikemudian waktu ? Dikarenakan bisa saja setelah selesai waktu pengisian DRH, keputusan cerai sudah resmi diputuskan ???? Terima kasih, mohon maaf banyak pertanyaannya???? | Fulan | 13 Januari 2025 | Lihat Detail |