Sekretariat
Sekretariat
Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi Sekretariat
1
Penyusunan rencana kerja dan kebijakan Sekretariat
2
Perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Badan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja
3
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
4
Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat
5
Pengelolaan urusan rumah tangga
6
Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai
7
Penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
8
Penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
9
Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Badan
10
Pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
11
Pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah
12
Pelaksanaan koordinasi dan verifikasi informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
13
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
14
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
15
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat
16
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
17
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1
Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2
Melakukan administrasi kepegawaian
3
Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU)
4
Melakukan penatausahaan barang milik daerah
5
Melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris
6
Mengelola terkait rumah tangga, surat menyurat dan pengarsipan
7
Melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan
8
Melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
9
Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol
10
Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan
11
Menyusun bahan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
12
Melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, pemantauan dan evaluasi terkait tata laksana dan organisasi
13
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
14
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
15
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Sub Bagian Keuangan
Tugas Sub Bagian Keuangan
1
Melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan
2
Melaksanakan penatausahaan keuangan
3
Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan
4
Melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca dan lain-lain)
5
Melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
6
Melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan
7
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
8
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris