Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001449

Pertanyaan

Penanya: SUHARDI WINARYO

Pertanyaan:

Selamat Pagi.
sesuai PermenpanRB no.6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, disebutkan dalam pasal 58 ayat (1) bahwa Penerbitan nomor induk calon PNS setelah diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian (atau apabila sesuai timeline batas akhir pengusulan NIP 23 Maret 2025, maka NIP akan diterima tgl 28 April 2025). Apakah setelah NIP diterima masih ada waktu tunggu untuk kemudian mulai bekerja ? dan apabila ada, berapa lama waktu tunggu tersebut ?. Terimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

19 Januari 2025

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

20 Januari 2025

Proses pengusulan NIP sampai dengan penyerahan SK, terdapat proses di dalamnya. Mulai verifikasi kesesuaian berkas oleh BKN, cetak SK, SPMT, surat penghadapan, dan sebagainya. Begitu SK telah diserahkan kepada CPNS, maka sudah harus bekerja pada unit penempatannya. Mohon ditunggu untuk informasi penyerahannya. Silahkan dilengkapi terlebih dahulu berkas-berkas pada Daftar Riwayat Hidup yang sudah diinfokan pada Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS.