FAQ

Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan BKPSDM Kabupaten Lumajang

Umum

Sebagaimana Perbup No. 21 Tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Lumajang memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  4. Pelaksanaan administrasi badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati.

Sebagaimana Perbup No. 21 Tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Lumajang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

  1. Silakan memasuki kantor BKPSDM Kab. Lumajang melalui pintu utama.
  2. Jika terdapat antrean, Anda dipersilakan untuk menunggu di area ruang tunggu yang tersedia.
  3. Saat giliran Anda tiba, silakan menemui petugas resepsionis untuk melakukan registrasi tamu.
  4. Selanjutnya, Anda dimohon menunggu sejenak hingga petugas menghampiri dan mengarahkan Anda ke meja konsultasi.
  5. Setelah dipersilakan, Anda dapat menyampaikan maksud atau permasalahan Anda dengan jelas hingga seluruh proses konsultasi selesai.

Jam pelayanan secara luring ialah mengikuti ketentuan jam kerja Pemerintah Kabupaten Lumajang pada hari kerja. Untuk jam kerja secara normal, jadwal jam pelayanan tersebut antara lain:

  1. Senin: 08.00-15.00 WIB
  2. Selasa: 08.00-15.00 WIB
  3. Rabu: 08.00-15.00 WIB
  4. Kamis: 08.00-15.00 WIB

Sedangkan untuk layanan daring dapat dilakukan melalui situs ini pada menu Formulir lalu submenu Tanya Jawab.