Bidang Mutasi dan Promosi
Bid. Mutpro
Tugas Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan mutasi, administrasi kepangkatan serta melaksanakan pengembangan karier dan promosi.
Fungsi Bidang Mutasi dan Promosi
1
Penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi dan Promosi;
2
Perumusan kebijakan mutasi, promosi, kepangkatan dan pengembangan karier pegawai;
3
Penyelenggaraan, pengoordinasian, pelaksanaan verifikasi dokumen proses mutasi dan promosi;
4
Pelaksanaan administrasi kepengkatan, kenaikan gaji berkala dan pencantuman gelar;
5
Pelaksanaan pengembangan karier pegawai;
6
Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas belajar dan izin belajar;
7
Pengoordinasian dan pelaksanaan seleksi jabatan;
8
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bidang Mutasi dan Promosi;
9
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
10
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.