Tanya Jawab
Ajukan pertanyaan seputar kepegawaian, lacak status pertanyaan Anda, atau lihat pertanyaan yang sudah dijawab.
Lacak Pertanyaan
Daftar Pertanyaan
| Pertanyaan | Penanya | Tanggal | Aksi |
|---|---|---|---|
| Selamat siang, terkait pertanyaan mengenai kualifikasi pendidikan D-4 Sistem Pembangkit Energi apakah bisa mengisi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-4 Teknologi Rekayasa Pembangkit Energi? Terima kasih banyak. | Ri-ri | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Ijin bertanya, untuk unit kerja satuan polisi pamong praja dengan jabatan analis kebakaran ahli pertama. Apakah dapat di lamar oleh lulusan S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, sedangkan pada kualifikasi pendidikan S1-Planologi? Terimakasih | Oktavian Yudha | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Yth. Bapak/Ibu, izin bertanya, jika penamaan program studi sedikit berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, apakah perlu melampirkan surat keterangan dari pihak kampus bahwa kedua prodi itu sama? Misalnya di ijazah tertulis DIV akuntansi manajemen, sedangkan di persyaratannya DIV akuntansi saja | Fitri | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Dalam surat lamaran pada bupati kan terdapat poin 5 dan 6 yg isinya STR dan disabilitas. Karena saya tidak melamar sbg tenaga kesehatan dan tidak disabilitas. Apalah boleh poin tersebut saya hapus? Dan apakah saya tambahkan juga di lampirannya untuk sertifikat universitas prodi? | Iin alfiah | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| ijin bertanya, di sscasn terdapat riwayat kerja apakah semua sk dari awal kerja sampai sekarang dicantumkan atau hanya beberapa saja? | bila | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Assalamualaikum wr.wb Bapak/Ibu Pada poin persyaratan pelamaran CPNS di Pemerintah Kabupaten Lumajang, di poin 19 d dituliskan "Pada kebutuhan umum, akreditasi Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi dan Sekolah Menengah Atas sederajat minimal B (Baik Sekali)." Jika akreditas universitas/program studi C apakah tidak bisa mendaftar di formasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Lumajang? Terima kasih | ANINDITA RIZKY NITTYA | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Mohon maaf sebelumnya, mohon izin untuk bertanya kembali terkait kepastian kualifikasi pendidikan seperti, hukum ekonomi syariah atau hukum pidana Islam ini termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang mana? Apakah S1 Hukum/ S1 Hukum Syariah/ S1 Hukum Islam. Terimakasih | Maulana | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Assalamu'alaikum wr. wb bapak/ibu, Mohon maaf sebelumnya mengganggu waktunya, ijin bertanya mengenai tulisan "CONTOH FORMAT SURAT LAMARAN" pada bagian atas di surat lamaran itu apakah boleh dihapus? Selain itu juga mengenai peletakan e-meterai, untuk peletakan e-meterai apakah sesuai dengan format yang disediakan pihak BKD Lumajang yang mana letaknya di bagian tengah dan agak jauh dari tanda tangan? atau menggunakan format yang disediakan oleh Peruri dan SSCASN yang letaknya berdampingan dengan tanda tangan? Terima Kasih. | RONY ZAMZAM FIRDAUS | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Selamat Siang. Untuk penulisan unit kerja apakah boleh dituliskan "Inspektorat Daerah" yang dimana sesuai dengan surat edaran? Atau harus lengkap "Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang"? Terima Kasih. | Ryan | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |
| Selamat siang Bapak/Ibu admin BKD Kabupaten Lumajang, izin bertanya untuk kualifikasi formasi Analisis Kebijakan Ahli Pertama, apakah S-1 Pemikiran Politik Islam bisa mendaftar dikarenakan masih satu rumpun dengan kualifikasi S-1 Politik Islam sesuai dengan Peraturan Mentri Agama No 38 Tahun 2017 Sarjana Sosial? Terimakasih sebelumnya | Ade | 28 Agustus 2024 | Lihat Detail |