Tanya Jawab

Ajukan pertanyaan seputar kepegawaian, lacak status pertanyaan Anda, atau lihat pertanyaan yang sudah dijawab.

Lacak Pertanyaan

Daftar Pertanyaan

Pertanyaan Penanya Tanggal Aksi
izin bertanya untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang tertera D-IV/S-1 jika kualifikasi pendidikan saya S-1 apa boleh mendaftar pada formasi tersebut ? Indri 7 Oktober 2024 Lihat Detail
Untuk surat aktif bkerja dan pnglman bkerja apakah d bubui materai juga DIMAS ADITYA PUTRA 7 Oktober 2024 Lihat Detail
Saya Tenaga Administrasi Sekolah yang terdata di BKN dengan ijazah SMA, kalau saya mendaftar di beda instansi seperti dinas pariwisata bagian administrasi, di surat pengalaman kerja itu yg ttd kepala sekolah apa kepala dinas pendidikan nggeh? STRANGER 7 Oktober 2024 Lihat Detail
mohon ijin bertanya, Jika pengalaman kerja ada di 2 instansi (pindah karena merger) apakah pengalaman kerja juga membuat 2 instansi a dan b? apakah cukup 1 saja di instansi yang baru? terimaksih ERFIN DWI KUSUMAWATI 7 Oktober 2024 Lihat Detail
kualifikasi ijasahSMA, untuk nilai rata"di ijasah ada 2 (Nilai rata" raport dan nilai rata" ujian sekolah) yg dimasukkan yg mana? RIDWAN 7 Oktober 2024 Lihat Detail
Saya dari Tenaga Administrasi Sekolah dan masuk daftar PPPK Teknis Khusus di data BKN, Apa bisa melamar di beda instansi yg sama2 dibawah instansi pemerintah provinsi misalnya bappeda, disduk capil, bpkad dll?, soalnya untuk formasi Tenaga Administrasi di Sekolah tidak ada Ririn Saputra 7 Oktober 2024 Lihat Detail
Assalamu'alaikum izin bertanya.. Saya guru sekolah swasta yg termasuk golongan p1.. Saya bertanya soal surat ijin guru swasta ke yayasan/Kepala sekolah itu harus tanda tangan siapa? Mengingat sk sukwan saya yg bertanda tangan adalah pemimpin yayasan.. Tutik Hidayati 6 Oktober 2024 Lihat Detail
Assalamu'alaikum, Min. Saya sudah cek Daftar Perubahan Nomenklatur yang mengacu pada Rumpun Ilmu yang dishare BKD. D-III Manajemen Informatika, berubah me jadi D-III Sistem Informasi. Apakah dianggap sama pada Kualifikasi Pendidikan? Bambang 6 Oktober 2024 Lihat Detail
Assalamualaikum Mohon izin bertanya pak /Bu, Pada pendataan non ASN THN 2021 jabatan sy sbgai tenaga teknis (administrasi/Tu) , jadi sya aktif mengajar namun status di dapodik , simpkb dan infogtk masih tenaga administrasi. setelah itu baru THN 2024 jabatan saya sudah berubah menjadi guru kelas. Saya sudah mempunyai Ijasah Sarjana pendidikan Dan mendapatkan SK bupati sebagai guru kelas pada THN 2024 ini. 1. Apakah bisa sy melamar sbgai guru kelas? Walaupun dlu pendataan non ASN 2021 saya sebagai tenaga administrasi? 2. Jika bisa , pada riwayat pekerjaan dijelaskanan bahwa harus minimal mengupload/ menyertakan 2 tahun SK brrti sya unggah SK THN 2024 dan 2023.. THN 2024 ini saya sudah mendapat SK bupati sebagai guru, namun pada THN sebelum nya (THN 2023) SK bupati saya masih tenaga administrasi. THN sbelumnya hnya diberikan SK beban mengajar dari lembaga , kira2 yg sya harus upload dalam unggahan itu SK bupati saya sbgai tenaga administrasi atau SK beban mengajar dari sekolah yg sebagai guru njih ? Sebelum nya kami sampaikan terimakasih dan mohon maaf ???? Yolanda Mahfirosari 5 Oktober 2024 Lihat Detail
Jadwal ujian dan sesi untuk sscasn gimna dan bisa lihat dimna Fajar Tri mulyantoro 5 Oktober 2024 Lihat Detail