Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001186

Pertanyaan

Penanya: Yolanda Mahfirosari

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Mohon izin bertanya pak /Bu,
Pada pendataan non ASN THN 2021 jabatan sy sbgai tenaga teknis (administrasi/Tu) , jadi sya aktif mengajar namun status di dapodik , simpkb dan infogtk masih tenaga administrasi.
setelah itu baru THN 2024 jabatan saya sudah berubah menjadi guru kelas. Saya sudah mempunyai Ijasah Sarjana pendidikan Dan mendapatkan SK bupati sebagai guru kelas pada THN 2024 ini.
1. Apakah bisa sy melamar sbgai guru kelas? Walaupun dlu pendataan non ASN 2021 saya sebagai tenaga administrasi?
2. Jika bisa , pada riwayat pekerjaan dijelaskanan bahwa harus minimal mengupload/ menyertakan 2 tahun SK brrti sya unggah SK THN 2024 dan 2023..
THN 2024 ini saya sudah mendapat SK bupati sebagai guru, namun pada THN sebelum nya (THN 2023) SK bupati saya masih tenaga administrasi.
THN sbelumnya hnya diberikan SK beban mengajar dari lembaga , kira2 yg sya harus upload dalam unggahan itu SK bupati saya sbgai tenaga administrasi atau SK beban mengajar dari sekolah yg sebagai guru njih ?

Sebelum nya kami sampaikan terimakasih dan mohon maaf ????

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

5 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

6 Oktober 2024

Pada intinya ada 2 yang harus dipenuhi pelamar PPPK secara umum yaitu : 1) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan 2) Pengalaman kerja yang relevan minimal 2 tahun (misal melamar JF Guru berarti harus memiliki minimal 2 tahun terakhir SK sebagai guru)