Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001553

Pertanyaan

Penanya: MAULANA

Pertanyaan:

Mohon informasi terkait persyaratan pengunduran diri dari PPPK PW ?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

2 September 2026

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

3 September 2026

Berikut prosedur untuk pengunduran diri PPPK Paruh Waktu:
1. membuat surat pengunduran diri tandatangan bermaterai dengan alasan lengkap ditujukan pada Bupati
2. OPD membuat surat pengantar pada Bupati tembusan BKPSDM melalui Srikandi dengan dilampiri surat pengunduran diri dan SPK lama
3. berkas akan diproses di BKN dan menunggu terbit SK Pemberhentian oleh PPK