Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001553
Pertanyaan
Penanya: MAULANA
Pertanyaan:
Mohon informasi terkait persyaratan pengunduran diri dari PPPK PW ?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
2 September 2026
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
3 September 2026
Berikut prosedur untuk pengunduran diri PPPK Paruh Waktu:
1. membuat surat pengunduran diri tandatangan bermaterai dengan alasan lengkap ditujukan pada Bupati
2. OPD membuat surat pengantar pada Bupati tembusan BKPSDM melalui Srikandi dengan dilampiri surat pengunduran diri dan SPK lama
3. berkas akan diproses di BKN dan menunggu terbit SK Pemberhentian oleh PPK
1. membuat surat pengunduran diri tandatangan bermaterai dengan alasan lengkap ditujukan pada Bupati
2. OPD membuat surat pengantar pada Bupati tembusan BKPSDM melalui Srikandi dengan dilampiri surat pengunduran diri dan SPK lama
3. berkas akan diproses di BKN dan menunggu terbit SK Pemberhentian oleh PPK