Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001547

Pertanyaan

Penanya: wardah

Pertanyaan:

Apakah ASN P3K penuh waktu boleh mengambil cuti tahunan setelah adanya cuti bersama di akhir tahun? misal tgl 24 25 cuti bersama, tgl 26 27 sabtu minggu, lalu mengajukan cuti tahunan tgl 28 29. Mengingat belum pernah mengambil cuti sama sekali di tahun berjalan

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

29 Mei 2026

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

29 Mei 2026

Selama mempunyai saldo cuti tahunan dan disetujui atasan langsung serta pejabat yang berwenang memberikan cuti, ASN diperkenankan mengambil Cuti Tahunan.
Tidak ada larangan mengambil Cuti Tahunan sebelum atau setelah Cuti Bersama