Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001542

Pertanyaan

Penanya: Lia Eka

Pertanyaan:

Apakah untuk PPPK PW Tekhnis yang kemaren di mutasi lebih jauh dari alamat rumah dan lembaga awal bisa mengajukan relokasi untuk lebih dekat.

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

11 Mei 2026

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

12 Mei 2026

Penempatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi yang telah tertuang dalam Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada perangkat daerah masing-masing.
Adapun terkait perpindahan atau mutasi PPPK Paruh Waktu ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili, sampai saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perpindahan tersebut.