Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001542
Pertanyaan
Penanya: Lia Eka
Pertanyaan:
Apakah untuk PPPK PW Tekhnis yang kemaren di mutasi lebih jauh dari alamat rumah dan lembaga awal bisa mengajukan relokasi untuk lebih dekat.
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
11 Mei 2026
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
12 Mei 2026
Penempatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi yang telah tertuang dalam Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada perangkat daerah masing-masing.
Adapun terkait perpindahan atau mutasi PPPK Paruh Waktu ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili, sampai saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perpindahan tersebut.
Adapun terkait perpindahan atau mutasi PPPK Paruh Waktu ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili, sampai saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perpindahan tersebut.