Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001510

Pertanyaan

Penanya: Riski Pratama

Pertanyaan:

Apakah benar cuti melahirkan bagi pegawai non asn/honorer di instansi SD Negeri hanya 1 bulan ?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

10 April 2025

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

10 April 2025

Tidak benar,,,,sesuai dengan ketentuan, cuti melahirkan untuk ASN dan Non ASN adalah 3 bulan