Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001505
Pertanyaan
Penanya: Yono
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.apa alasan pemkab lumajang merumahkan saya penjaga sd yg telah mengabdi dari 2009 sampai sekarang? Apakah ada kebijakan lain dari pemkab jika kami masih di perlukan di sd?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
9 Maret 2025
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
10 Maret 2025
Waalaikumsalam. Sesuai Surat MenpanRB No: B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 poin 4.a, bahwa PPK tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi. Kemudian kami melakukan desk terhadap seluruh OPD Pemkab Lumajang untuk meminta data pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi atau yang tidak mengikuti. Atas dasar surat Menpan tersebut, keputusan memberhentikan atau melanjutkan pegawai non-ASN diserahkan kepada OPD atau unit kerja masing-masing.