Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001505

Pertanyaan

Penanya: Yono

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.apa alasan pemkab lumajang merumahkan saya penjaga sd yg telah mengabdi dari 2009 sampai sekarang? Apakah ada kebijakan lain dari pemkab jika kami masih di perlukan di sd?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

9 Maret 2025

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

10 Maret 2025

Waalaikumsalam. Sesuai Surat MenpanRB No: B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 poin 4.a, bahwa PPK tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi. Kemudian kami melakukan desk terhadap seluruh OPD Pemkab Lumajang untuk meminta data pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi atau yang tidak mengikuti. Atas dasar surat Menpan tersebut, keputusan memberhentikan atau melanjutkan pegawai non-ASN diserahkan kepada OPD atau unit kerja masing-masing.