Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001500
Pertanyaan
Penanya: Ria
Pertanyaan:
Assalamuálaikum Yth.. Bpk/Ibu Admin .. Mohon izin bertanya ,, apakah betul berita baik dari kepala BKN yang beredar terkait pemutihan untuk penyesuaian atau pencantuman gelar bagi ASN atau SE BKN Nomor 15 Tahun 2024 , yang memiliki pendidikan lebih tinggi sebelum pengangkatan CPNS bisa di ajukan ? Untuk sistem dan alurnya bagaimana nggih ? mohon informasi nya , TerimaKasih . Wassalamuálaikum ..
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
27 Februari 2025
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
27 Februari 2025
Waalaikumsalam wr wb.
Selamat siang, Ibu Ria.
Terkait beberapa pertanyaan dari ibu, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Untuk pemutihan terkait peningkatan pendidikan sebagaimana video yang beredar dari Kepala BKN, kami masih menunggu regulasi atau kebijakan tertulisnya. Semoga dalam waktu dekat, regulasi tersebut turun ke Pemerintah Daerah.
2. Dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, Pasal 23 ayat 2, bisa kami jelaskan apabila PNS memiliki ijazah setingkat lebih tinggi daripada saat CPNS, yang dimiliki sebelum menjadi CPNS, dapat mengusulkan kepada BKD untuk kami terbitkan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI).
3. Untuk pengajuan SKMI, mohon disiapkan dokumen berikut :
A) Surat Pengantar dari Dinas
B) Surat permohonan pribadi ke Bupati (tersedia formatnya)
C) SK CPNS dan PNS
D) FC Ijazah dan Transkrip yang akan diusulkan
E) surat pernyataan dari pihak kampus bahwa ybs pernah menjadi mahasiswa aktif di universitas tsb
Ibu Ria dapat menghubungi Pengelola Kepegawaian tempat ibu bekerja untuk berkoordinasi, atau dapat menghubungi Sdr. Yunita di BKD.
Semoga informasi ini dapat membantu ibu.
Terima kasih, dan sehat selalu ibu.
Selamat siang, Ibu Ria.
Terkait beberapa pertanyaan dari ibu, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Untuk pemutihan terkait peningkatan pendidikan sebagaimana video yang beredar dari Kepala BKN, kami masih menunggu regulasi atau kebijakan tertulisnya. Semoga dalam waktu dekat, regulasi tersebut turun ke Pemerintah Daerah.
2. Dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, Pasal 23 ayat 2, bisa kami jelaskan apabila PNS memiliki ijazah setingkat lebih tinggi daripada saat CPNS, yang dimiliki sebelum menjadi CPNS, dapat mengusulkan kepada BKD untuk kami terbitkan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI).
3. Untuk pengajuan SKMI, mohon disiapkan dokumen berikut :
A) Surat Pengantar dari Dinas
B) Surat permohonan pribadi ke Bupati (tersedia formatnya)
C) SK CPNS dan PNS
D) FC Ijazah dan Transkrip yang akan diusulkan
E) surat pernyataan dari pihak kampus bahwa ybs pernah menjadi mahasiswa aktif di universitas tsb
Ibu Ria dapat menghubungi Pengelola Kepegawaian tempat ibu bekerja untuk berkoordinasi, atau dapat menghubungi Sdr. Yunita di BKD.
Semoga informasi ini dapat membantu ibu.
Terima kasih, dan sehat selalu ibu.