Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001491

Pertanyaan

Penanya: Damas Rama Khoiron Malik

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum mohon ijin bertanya..
Saya termasuk anggota TMS dengan alasan "saudara bukan termasuk non-ASN yang menerima honorarium melalui APBD", padahal saya sudah melampirkan SK Awal mulai tahun 2022 sampai tahun 2024 yang terhitung 2 tahun lebih. Mohon penjelasannya atas TMS tersebut, terimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

13 Februari 2025

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

17 Februari 2025

1. Non-ASN yang menerima honorarium melalui APBD dibuktikan dengan SK Bupati/ SPK PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen).
2. Sesuai Surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 point 3 huruh b bahwa Non-ASN yang memenuhi syarat untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK adalah yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.