Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001481

Pertanyaan

Penanya: Gina

Pertanyaan:

https://www.pantura7.com/2025/02/06/tenaga-guru-di-lumajang-bakal-diberhentikan-secara-permanen/

Apakah nasib kami R3 yg sudah mengabdi 10 tahun lebih juga akan dirumahkan.

Katanya pemda wajib melakulan optimalisasi R3

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

8 Februari 2025

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

11 Februari 2025

Sesuai Surat MenpanRB No: B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 poin 4.b bahwa apabila non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK , tetapi tidak dapat mengisi lowongan (termasuk R3), maka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan didisediakan anggaran PPPK Paruh Waktu.