Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001481
Pertanyaan
Penanya: Gina
Pertanyaan:
https://www.pantura7.com/2025/02/06/tenaga-guru-di-lumajang-bakal-diberhentikan-secara-permanen/
Apakah nasib kami R3 yg sudah mengabdi 10 tahun lebih juga akan dirumahkan.
Katanya pemda wajib melakulan optimalisasi R3
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
8 Februari 2025
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
11 Februari 2025
Sesuai Surat MenpanRB No: B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 poin 4.b bahwa apabila non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK , tetapi tidak dapat mengisi lowongan (termasuk R3), maka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan didisediakan anggaran PPPK Paruh Waktu.