Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001348
Penanya: mirna
Pertanyaan:
Mimin maaf mau tanya, Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 pada Persyaratan Khusus poin 3 menyatakan, “Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;” namun pada poin 5 diberlakukan urutan kelulusan peringkat (Guru Eks THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, Guru Swasta). Yang mau saya tanyakan adalah:
apabila ada Guru Prioritas Sekolah Swasta mendapatkan peringkat terbaik, apakah guru tersebut lulus tanpa mengikuti alur urutan?
Apabila mengikuti alur urutan poin 5, kemungkinan tes ini ini apakah sebuah formalitas saja?
Mohon maaf min apabila pertanyaan saya panjang, harap maklum. Terima kasih.
Pertanyaan Diterima
13 November 2024
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
13 November 2024