Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001348

Pertanyaan

Penanya: mirna

Pertanyaan:

Mimin maaf mau tanya, Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 pada Persyaratan Khusus poin 3 menyatakan, “Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;” namun pada poin 5 diberlakukan urutan kelulusan peringkat (Guru Eks THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, Guru Swasta). Yang mau saya tanyakan adalah:
apabila ada Guru Prioritas Sekolah Swasta mendapatkan peringkat terbaik, apakah guru tersebut lulus tanpa mengikuti alur urutan?
Apabila mengikuti alur urutan poin 5, kemungkinan tes ini ini apakah sebuah formalitas saja?
Mohon maaf min apabila pertanyaan saya panjang, harap maklum. Terima kasih.

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

13 November 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

13 November 2024

Benar, tetap memprioritaskan pelamar berperingkat terbaik sesuai dengan urutan pada diktum 28. Silahkan baca Kepmenpan 348 tahun 2024 untuk info selengkapnya.