Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001325

Pertanyaan

Penanya: BATARA ENDRA JAYA

Pertanyaan:

Saya dijadwalkan kenaikan pangkat dari II/c ke II/d pada periode 1 Desember 2024, dan juga oktober ini seharusnya mendapatkan SK KGB. Namun di SIPERLU saya ada notifikasi "Kenaikan gaji berkala Anda tidak dapat diproses : Pegawai ini mengusulkan kenaikan pangkat TMT 01 Desember 2024", apakah nantinya SK KP saya langsung disertakan SK KGB? Atau bagaimana? Saya tanyakan UP Dinkes Mohon maaf jawabannya tunggu 2 tahun lagi, bukannya harusnya tetap dapat SK KGB ya?. Mohon agar bisa dijawab, terimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

23 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

24 Oktober 2024

1. untuk kenaikan pangkat yang TMTnya bersamaan dengan TMT kenaikan gaji berkala maka gaji berkala tidak kami terbitkan, karena data nominal gaji baru dan data pangkat sama dengan nominal pada sk pangkat baru;
2. untuk yang mengajukan kenaikan pangkat yang bersamaan TMTnya dengan gaji berkala, maka gaji berkala kita pending dulu sampai ada status usulan kenaikan pangkatnya dari BKN, jika status usulan kenaikan pangkatnya TMS (Tidak memenuhi syarat) atau BTL (Berkas Tidak Lengkap) maka surat kenaikan gaji berkalanya akan kami terbitkan;
3. TMT surat kenaikan gaji berkala dihitung dari SK CPNS, dan setelah kami cek data anda, anda bukan berkala di bulan oktober karena CPNS 01 Desember 2020;
4. karena anda mengajukan kenaikan pangkat TMT 01 Desember 2024 maka menunggu status usulan kenaikan pangkatnya sesuai poin 2 diatas.