Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001317
Pertanyaan
Penanya: NURUL
Pertanyaan:
Ijin bertanya. OPD saya tahun 2022 ganti nama sesuai nomenklatur baru. Lalu untuk upload SPK riwayat kerja, nomor dan nama OPD di tahun tersebut memakai nama OPD yang baru atau yang lama? Lalu kalau scan SPK diurutkan pakai nama OPD yang baru dulu atau yang lama dulu?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
17 Oktober 2024
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
17 Oktober 2024
Silahkan disesuaikan dengan keadaan sekarang disertai bukti perubahan nomenklatur. Silahkan diurutkan dari baru ke lama.