Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001317

Pertanyaan

Penanya: NURUL

Pertanyaan:

Ijin bertanya. OPD saya tahun 2022 ganti nama sesuai nomenklatur baru. Lalu untuk upload SPK riwayat kerja, nomor dan nama OPD di tahun tersebut memakai nama OPD yang baru atau yang lama? Lalu kalau scan SPK diurutkan pakai nama OPD yang baru dulu atau yang lama dulu?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

17 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

17 Oktober 2024

Silahkan disesuaikan dengan keadaan sekarang disertai bukti perubahan nomenklatur. Silahkan diurutkan dari baru ke lama.