Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001219

Pertanyaan

Penanya: Winda

Pertanyaan:

Ijin bertanya bu, untuk surat lamaran lampiran ada 9 point sesuai pengumuman BKD, untuk point 8 (STR bagi tenaga kesehatan) dan point 9 (surat disabilitas).
Jika saya daftar tenaga teknis non kesehatan dan non disabilitas, point 8 dan 9 dihapus apa dicantumkan saja?
Trimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

9 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

10 Oktober 2024

Bisa dihapus.