Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001218
Pertanyaan
Penanya: Slamet Widodo
Pertanyaan:
untuk surat disabilitas apakah formatannya menyesuaikan dengan formatan klinik/puskesmas atau harus formatan sesuai yang ada di laman BKD?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
9 Oktober 2024
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
9 Oktober 2024
Yang mengeluarkan surat keterangan disabilitas harus dari dokter yang memiliki wewenang dan adanya di rumah sakit umum bagi yang di Lumajang. Suratnya sudah disediakan format pada pengumuman. Silahkan disesuaikan.