Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001218

Pertanyaan

Penanya: Slamet Widodo

Pertanyaan:

untuk surat disabilitas apakah formatannya menyesuaikan dengan formatan klinik/puskesmas atau harus formatan sesuai yang ada di laman BKD?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

9 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

9 Oktober 2024

Yang mengeluarkan surat keterangan disabilitas harus dari dokter yang memiliki wewenang dan adanya di rumah sakit umum bagi yang di Lumajang. Suratnya sudah disediakan format pada pengumuman. Silahkan disesuaikan.