Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-001131

Pertanyaan

Penanya: nur

Pertanyaan:

sebelumnya, saya adalah THL kementerian.
masa kerja saya di kementerian adalah 2x SK dengan waktu : 1th 10bln (dalam 1SK kontraknya 10 bulan bukan 12 bln)
setelah diberhentikan, saya diberbantukan di UPT dengan surat "magang mandiri" yang disetujui kepala dinas.
yang ingin saya tanyakan:
mengenai surat keterangan bekerja (minim 2 th) yang harus diupload untuk syarat pendaftaran,

apa cukup dengan SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA (BUKTI PENGALAMAN KERJA DI INSTANSI) yang di TTD pejabat OPD
atau

a. perlu menyertakan surat keterangan pernah bekerja di kementerian sebelumnya
b. membuat surat keterangan bekerja di UPT dengan di TTD ka.UPT

atau ada solusi lain?
terima kasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

2 Oktober 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

2 Oktober 2024

Surat aktif bekerja dan pengalaman kerja adalah 2 surat yang bebeda dan keduanya syarat wajib pelamar.