Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-001131
Penanya: nur
Pertanyaan:
sebelumnya, saya adalah THL kementerian.
masa kerja saya di kementerian adalah 2x SK dengan waktu : 1th 10bln (dalam 1SK kontraknya 10 bulan bukan 12 bln)
setelah diberhentikan, saya diberbantukan di UPT dengan surat "magang mandiri" yang disetujui kepala dinas.
yang ingin saya tanyakan:
mengenai surat keterangan bekerja (minim 2 th) yang harus diupload untuk syarat pendaftaran,
apa cukup dengan SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA (BUKTI PENGALAMAN KERJA DI INSTANSI) yang di TTD pejabat OPD
atau
a. perlu menyertakan surat keterangan pernah bekerja di kementerian sebelumnya
b. membuat surat keterangan bekerja di UPT dengan di TTD ka.UPT
atau ada solusi lain?
terima kasih
Pertanyaan Diterima
2 Oktober 2024
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
2 Oktober 2024