Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000528

Pertanyaan

Penanya: KHAIRANI PUTRI H

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya mengenai bukti akreditasi yang harus diunggah.

1. Berdasarkan berkas pengumuman diperbolehkan mengunggah scan fotocopy untuk sertifikat akreditasi, apakah berkas fotocopy ini harus dilegalisir terlebih dahulu? sebagai catatan website prodi saya hanya menyediakan berkas fotocopy, tidak ada berkas asli.
2. Jika mengikuti tanggal kelulusan ijazah, akreditasi prodi yang sesuai telah kadaluarsa dan akreditasi terbaru keluar setelah tanggal kelulusan saya. Apakah untuk kasus ini saya dapat menyertakan 2 (dua) SK Perpanjangan Akreditasi yang disediakan oleh prodi?
3. Jika ingin mengunggah screenshot dari website BAN-PT apakah bisa mengunggah tangkapan layar dari histori akreditasi? mengingat akreditasi prodi yang sudah tidak berlaku.

Terima kasih.

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

22 Agustus 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

23 Agustus 2024

1. Tidak wajib legalisir
2. Akreditasi pada saat saudara lulus
3. Jika Saudara bukan fresh graduate saat ini, bisa jadi tidak berlaku. Tapi yang dipertimbangkan adalah akreditasi pada saat Saudara lulus.