Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000495

Pertanyaan

Penanya: IKHWAN

Pertanyaan:

assalamualaikum mau bertanya,,, Untuk Formasi Umum pada penjelasan nomor 19 d. "Pada kebutuhan umum, akreditasi Perguruan Tinggi/Fakultas/Program
Studi dan Sekolah Menengah Atas sederajat minimal B (Baik Sekali)." Apakah Bisa Jika Akreditasi Perguruan tinggi B tapi Akrediatasi Prodi C ? apakah semua AKreditasi Prodi dan Jurusan Harus B? apa boleh salah satu? mohon penjelasan terimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

20 Agustus 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

20 Agustus 2024

Wa'alaikumsalam. Silahkan pilih yang memenuhi syarat.