Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000495
Pertanyaan
Penanya: IKHWAN
Pertanyaan:
assalamualaikum mau bertanya,,, Untuk Formasi Umum pada penjelasan nomor 19 d. "Pada kebutuhan umum, akreditasi Perguruan Tinggi/Fakultas/Program
Studi dan Sekolah Menengah Atas sederajat minimal B (Baik Sekali)." Apakah Bisa Jika Akreditasi Perguruan tinggi B tapi Akrediatasi Prodi C ? apakah semua AKreditasi Prodi dan Jurusan Harus B? apa boleh salah satu? mohon penjelasan terimakasih
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
20 Agustus 2024
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
20 Agustus 2024
Wa'alaikumsalam. Silahkan pilih yang memenuhi syarat.