Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000474
Pertanyaan
Penanya: Aldi
Pertanyaan:
Ijin bertanya, untuk pendaftarannya menggunakan surat keterangan lulus apakah bisa?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
19 Agustus 2024
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
19 Agustus 2024
Selamat siang,
Sesuai surat sekda nomor: 800.1.2.2/1670/427.72/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 romawi III point 4, bahwa Pelamar Tidak Diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti Ijazah.
Sesuai surat sekda nomor: 800.1.2.2/1670/427.72/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 romawi III point 4, bahwa Pelamar Tidak Diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti Ijazah.