Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000447
Pertanyaan
Penanya: Wahyudin
Pertanyaan:
apakah surat keterangan memiliki ijazah (SKMI) bisa digunakan buat kenaikan pangkat ?
tolong dijelaskan SKMI bisa dipergunakan untuk apa saja?
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
21 Mei 2024
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
21 Mei 2024
Selamat siang,
Dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah yang dipergunakan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar melaporkan kepada Kepala SKPD bahwa telah memiliki ijazah, selanjutnya Kepala SKPD melaporkan dan mengusulkan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKD untuk memperoleh Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah dengan ketentuan menyertakan surat pengantar dari Kepala SKPD yang bersangkutan, foto copy ijazah serta foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah dan ditandatangani oleh pejabat dari lembaga yang berwenang.
SKMI seperti halnya Surat Izin Belajar mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1). Dokumen pendukung persyaratan Kenaikan Pangkat;
2). Dokumen pendukung persyaratan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
3). Dokumen pendukung persyaratan Pencantuman Gelar;
4). Dokumen pendukung dalam Penilaian Angka Kredit.
Apabila ada yang perlu untuk di konsultasikan, dapat menghubungi Sdr. Nafik (081234564688)
Terima kasih.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah yang dipergunakan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar melaporkan kepada Kepala SKPD bahwa telah memiliki ijazah, selanjutnya Kepala SKPD melaporkan dan mengusulkan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKD untuk memperoleh Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah dengan ketentuan menyertakan surat pengantar dari Kepala SKPD yang bersangkutan, foto copy ijazah serta foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah dan ditandatangani oleh pejabat dari lembaga yang berwenang.
SKMI seperti halnya Surat Izin Belajar mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1). Dokumen pendukung persyaratan Kenaikan Pangkat;
2). Dokumen pendukung persyaratan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
3). Dokumen pendukung persyaratan Pencantuman Gelar;
4). Dokumen pendukung dalam Penilaian Angka Kredit.
Apabila ada yang perlu untuk di konsultasikan, dapat menghubungi Sdr. Nafik (081234564688)
Terima kasih.