Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000447

Pertanyaan

Penanya: Wahyudin

Pertanyaan:

apakah surat keterangan memiliki ijazah (SKMI) bisa digunakan buat kenaikan pangkat ?
tolong dijelaskan SKMI bisa dipergunakan untuk apa saja?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

21 Mei 2024

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

21 Mei 2024

Selamat siang,
Dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah yang dipergunakan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar melaporkan kepada Kepala SKPD bahwa telah memiliki ijazah, selanjutnya Kepala SKPD melaporkan dan mengusulkan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKD untuk memperoleh Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah dengan ketentuan menyertakan surat pengantar dari Kepala SKPD yang bersangkutan, foto copy ijazah serta foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah dan ditandatangani oleh pejabat dari lembaga yang berwenang.
SKMI seperti halnya Surat Izin Belajar mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1). Dokumen pendukung persyaratan Kenaikan Pangkat;
2). Dokumen pendukung persyaratan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat;
3). Dokumen pendukung persyaratan Pencantuman Gelar;
4). Dokumen pendukung dalam Penilaian Angka Kredit.
Apabila ada yang perlu untuk di konsultasikan, dapat menghubungi Sdr. Nafik (081234564688)
Terima kasih.