Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000420

Pertanyaan

Penanya: Adi

Pertanyaan:

Apakah jika kuota formasi khusus belum terpenuhi bisa diisi oleh Formasi Umum yang tidak masuk dalam perengkingan? dengan jabatan yang sama.

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

4 Desember 2023

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

4 Desember 2023

Sesuai diktum keenam belas Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, apabila terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.