Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000420
Pertanyaan
Penanya: Adi
Pertanyaan:
Apakah jika kuota formasi khusus belum terpenuhi bisa diisi oleh Formasi Umum yang tidak masuk dalam perengkingan? dengan jabatan yang sama.
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
4 Desember 2023
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
4 Desember 2023
Sesuai diktum keenam belas Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, apabila terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.