Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000412
Penanya: IDRUS
Pertanyaan:
Yth. Kepala BKD melalui Pengelola JabFung, terkait dengan telah berlakunya Perpres 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabfung Pranata Humas, sebagaimana hasil penyetaraan jabatan kami ke dalam jabfung Pranata Humas menjadi Pranata Humas Ahli Muda, dimana tunjab kami sebagaimana Perpres tersebut sampai saat ini besarannya masih setara dengan Jabatan Pranata Humas Ahli Pertama, dan bersama ini kami mohon informasi dan petunjuk serta arahan apakah dimungkinkan berdasarkan Perpres 36 Tahun 2022 tersebut tunjab kami besarannya bisa disesuaikan dengan Pranata Humas Ahli Muda , bagaimana prosedur/persyaratan dan langkah-langkah yang bisa kami ambil dan penuhi. Demikian pertanyaan ini, kami ucapkan terimakasih atas bantuan dan tindaklanjutnya.
Pertanyaan Diterima
1 November 2023
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
6 November 2023