Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000410
Penanya: Suswanto
Pertanyaan:
Mohon ijin bertanya bapak/ibu, saya PNS dr Kab. Sumba Timur, bulan oktober tahun 2020 mengajukan mutasi antar wilayah dari kabupaten Sumba Timur Ke Kab. Lumajang. Pada bulan oktober 2020 saya mendapatkan surat lolos butuh dari kab lumajang utk dibawa ke kabupaten sumba Timur utk pengajuan mutasi (surat lepas). Namun karena ada kendala, berkas kami di pending. Kira-kira jika saya kembali mengajukan mutasi (surat lepas) dr kabupaten sumba timur apakah saya harus kembali mengurus surat lolos butuh yang baru atau bisa memakai surat lolos butuh dr kab lumajang yang lama (th 2020). Mohon pencerahannya. Terimakasih
Pertanyaan Diterima
29 Oktober 2023
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
30 Oktober 2023