Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000334

Pertanyaan

Penanya: PUJI LESTARI

Pertanyaan:

ass. wr.wb.
izin bertanya, saya seorang guru di sekolah negeri. p3k kmrin2 saya lulyus pg namun belum ada formasi. nah tahun ini dftr lagi, dan saya kmrin lulus sertifikasi guru, sdah ada skl dn nomer sertifikat, nmun belum dapt sertifikat/ijash profesinya. itu nnti ketika saya mendftra apa bisa pakai skl profesinya bisa digunakan?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

17 September 2023

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

18 September 2023

Wa'alaikumsalam. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/Hk.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi
akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat
pendidik. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.