Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000323
Pertanyaan
Penanya: Sherly
Pertanyaan:
Mohon ijin bertanya, untuk Surat Pengalaman Kerja apakah harus di tandatangi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Eselon 2 / Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia ataukah cukup ditandatangani oleh Kepala SKPD tempat bekerja? karena saya bekerja di Kecamatan. Mohon petunjuk, dan terima kasih.
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
30 Desember 2022
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
2 Januari 2023
Bagi pelamar yang dari kecamatan, untuk non ASN yang bukan dari TPD, Suket ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan. Sedangkan non ASN TPD, suket ditandatangani oleh Kepala DPMD