Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000323

Pertanyaan

Penanya: Sherly

Pertanyaan:

Mohon ijin bertanya, untuk Surat Pengalaman Kerja apakah harus di tandatangi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Pejabat Eselon 2 / Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia ataukah cukup ditandatangani oleh Kepala SKPD tempat bekerja? karena saya bekerja di Kecamatan. Mohon petunjuk, dan terima kasih.

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

30 Desember 2022

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

2 Januari 2023

Bagi pelamar yang dari kecamatan, untuk non ASN yang bukan dari TPD, Suket ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan. Sedangkan non ASN TPD, suket ditandatangani oleh Kepala DPMD