Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000264
Penanya: Agus Sukyanto
Pertanyaan:
Saya pasien rumah sakit mata Undaan atas rujukan dari RS Bhayangkara Lumajang dengan layanan BPJS. Dirujuk ke Undaan karena lensa mata saya bergeser ( dislocation ). Pada 14 Oktober 2021, mata saya sudah dioperasi (ganti lensa mata) dan sekarang dalam perawatan dokter Undaan. Pada 27 Desember 2021, saya dijadwal untuk melepas jahitan pada mata dan pada tanggal tersebut adalah saat adanya larangan PNS bepergian ke luar kota. Petugas BPJS serta RS Undaan juga mengetahui bahwa pada tanggal tersebut PNS dilarang bepergian ke luar daerah, dan memberikan penjelasan bahwa berobat / tindakan medik ke rumah sakit, tidak termasuk yang dilarang. Apa yang harus saya lakukan agar saya bisa mematuhi jadwal dari rumah sakit serta tidak melanggar ketentuan bagi ASN ? Mohon petunjuknya. Terima kasih. (dokumen bukti bukti tindakan medis, lengkap ada di saya dan siap ditunjukkan bila diperlukan)
Pertanyaan Diterima
27 November 2021
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
29 November 2021