Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000260

Pertanyaan

Penanya: Drs. Sukamto

Pertanyaan:

Saya terima edaran ttg Layanan Pencantuman gelar/Peningkatan Pendidikan dg persyaratan 1. Ijazah/Transkrip nilai Pend akhir yg diajukan 2. Surat Ket. memiliki Ijazah/Surat Ijin belajar/Tugas Belajar 3. Sertifikat Akreditasi Prodi di tahun kelulusan 4. Semua berkas persyaratan harus sudah diupload pd SIMAK masing2 PNS Sedang saya Lulusan th 1990 untuk akredisasi prodi tdk ada di PTS (Universitas Madura) dimana saya kuliah karena prodi Kurikulum dan Tehnologi Pendidikan sudah ditutup sekitar tahun 1991 Serta Surat Ijin Kuliah hilang mohon penjelasannya

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

3 November 2021

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

4 November 2021

Selamat Pagi Pak Sukamto,<br><br> Berdasarkan data Bapak, kami cek di sistem kami pendidikan Bapak yang S-1 KURIKULUM DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN di UNIVERSITAS MADURA sudah masuk di SK Kenaikan Pangkat, sehingga tidak perlu mengajukan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar. Kecuali, jika Bapak memiliki jenjang S-1 atau S-2 yang belum masuk dalam SK Kenaikan Pangkat, maka dapat mengajukan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar.