Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000148

Pertanyaan

Penanya: Elone Asiani

Pertanyaan:

Assalamualaikum, selamat siang. Mohon informasi terkait permohonan izin cuti bersalin, prosedur pengajuan cuti untuk CPNS apakah sama dgn PNS??? Terimakasih

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

26 Januari 2021

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

30 April 2021

Waalaiukumsalam, Selamat Siang. Prosedurnya sama. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Cuti PNS. Untuk pengajuan cuti melahirkan (CM) diajukan melalui e-Cuti lewat admin SKPD.