Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000148
Pertanyaan
Penanya: Elone Asiani
Pertanyaan:
Assalamualaikum, selamat siang. Mohon informasi terkait permohonan izin cuti bersalin, prosedur pengajuan cuti untuk CPNS apakah sama dgn PNS??? Terimakasih
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
26 Januari 2021
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
30 April 2021
Waalaiukumsalam, Selamat Siang. Prosedurnya sama. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Cuti PNS. Untuk pengajuan cuti melahirkan (CM) diajukan melalui e-Cuti lewat admin SKPD.