Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000131

Pertanyaan

Penanya: Niken Nuruwati

Pertanyaan:

Saya akan meminta surat keterangan kepemilikan ijazah S2. Apa persyaratan yang harus saya penuhi?

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

22 September 2020

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

1 Oktober 2020

Sebelum akan menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Memiliki Ijazah (SKMI) kepada BKD, sekiranya patut dapat kami sampaikan pengertian SKMI sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2013, Pasal 23, ayat 1 yaitu : “PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah yang dipergunakan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar melaporkan kepada Kepala SKPD bahwa telah memiliki ijazah, selanjutnya Kepala SKPD melaporkan dan mengusulkan yang bersangkutan kepada Bupati melalui Kepala BKD untuk memperoleh Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah dengan ketentuan menyertakan surat pengantar dari Kepala SKPD yang bersangkutan, foto copy ijazah serta foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir stempel basah dan ditandatangani oleh pejabat dari lembaga yang berwenang” Apabila kepemilikan ijazah ybs di dapat sebelum masa CPNS, maka ijazah tersebut dapat diusulkan untuk diterbitkan SKMI. Persyaratan pengajuan SKMI, adalah : 1. Surat pengantar dari OPD 2. Surat permohonan kepada bupati melalui BKD 3. Fotokopi : a. SK Pengangkatan menjadi PNS, dilegalisir b. SK Kenaikan Pangkat terakhir, dilegalisir c. SK Pengangkatan dalam jabatan, dilegalisir (apabila ada) d. Kartu Pegawai, dilegalisir e. Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun terakhir, dilegalisir f. Ijazah beserta transkrip nilai, dilegalisir 4. Daftar Riwayat Pekerjaan 5. Asli surat pernyataan dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak sedang : a. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat b. Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara 6. Asli surat pernyataan : a. Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi b. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan 7. Surat keterangan dari lembaga (kampus) yang menerangkan tentang kepemilikan ijasah yg dimiliki 8. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas Apabila terdapat pertanyaan kembali terkait SKMI, dapat menghubungi kami pada Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi pada Bidang Mutasi dan Promosi.