Detail Pertanyaan

Nomor Tiket: BKPSDM-000129

Pertanyaan

Penanya: Muhammad Faisal Ammar

Pertanyaan:

Mohon maaf sebelumnya ijin bertanya Mengenai (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang "Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik; Kasus dilapangan misal ada dua sekolah dalam satu daerah membutuhkan masing-masing 2 formasi khusus penyandang disabilitas. Sekolah A ada dua pelamar formasi tersebut kemudian sekolah B kosong Apakah benar untuk mekanisme pengambilan sekolah B dengan cara rangking pada formasi umum dan khusus? Terimakasih Ngapunten pak buk

Progres Pertanyaan

Pertanyaan Diterima

3 September 2020

Terverifikasi

Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.

Dijawab

14 September 2020

untuk disabilitas masih belum ada aturan yg mengatur ttg itu