Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000129
Penanya: Muhammad Faisal Ammar
Pertanyaan:
Mohon maaf sebelumnya ijin bertanya Mengenai (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang "Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik; Kasus dilapangan misal ada dua sekolah dalam satu daerah membutuhkan masing-masing 2 formasi khusus penyandang disabilitas. Sekolah A ada dua pelamar formasi tersebut kemudian sekolah B kosong Apakah benar untuk mekanisme pengambilan sekolah B dengan cara rangking pada formasi umum dan khusus? Terimakasih Ngapunten pak buk
Pertanyaan Diterima
3 September 2020
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
Dijawab
14 September 2020