Detail Pertanyaan
Nomor Tiket: BKPSDM-000095
Pertanyaan
Penanya: Marfuah Yuli
Pertanyaan:
assalamualaikum bpk/ibu.... saya ingin menanyakan untuk formasi disabilitas yang tidak ada pelamarnya, akan dikosongkan atau diisi dari formasi umum??? terimakasih
Progres Pertanyaan
✓
Pertanyaan Diterima
6 Februari 2020
✓
Terverifikasi
Pertanyaan Anda sudah diverifikasi dan diteruskan ke bidang terkait.
✓
Dijawab
7 Februari 2020
waslm...berkaitan dengan pengisian formasi disabilitas menjadi kewenangan dari BKN pusat...BKD Lumajang tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari BKN Pusat