Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Pengadaan PPPK, bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Pejabat Pembina
Kepegawaian (sudah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah) dan Calon PPPK
merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum penyerahan Petikan Keputusan
Pengangkatan PPPK, dengan ini diharap kehadiran Saudara, pada: