UNDANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK FORMASI TAHUN 2024

Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang

Pengadaan PPPK, bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Pejabat Pembina

Kepegawaian (sudah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah) dan Calon PPPK

merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum penyerahan Petikan Keputusan

Pengangkatan PPPK, dengan ini diharap kehadiran Saudara, pada: