Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional dengan formasi sebanyak 732 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Guru : 350
2. Tenaga Kesehatan : 302
3. Tenaga Teknis : 80