Pengumuman :

PERCEPATAN PEMENUHAN DATA DMS

Guna terus meningkatkan transformasi digital manajemen ASN serta mewujudkan data kepegawaian yang lengkap, valid dan akurat sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025, dan menindaklanjuti salah satu butir hasil Rapat Koordinasi Kepala BKD/BKPSDM/BKPP/BKPSDMA tanggal 2 Juli 2026, diperlukan upaya percepatan pemenuhan Data Document Management System (DMS) oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Selengkapnya unduh file terlampir.


Lampiran File :

SURAT PERCEPATAN PEMENUHAN DMS.pdf