Tugas dan Fungsi - Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan

Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas merumuskan kebijakan penilaian kinerja, pembinaan pegawai, disiplin dan penghargaan, pengoordinasian kegiatan penilaian kinerja dan evaluasi hasil penilaian kinerja serta penghargaan, dan pelaksanaan pembinaan dan disiplin aparatur.


Fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan
  • Penyusunan rencana kerja Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  • Perumusan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Perencanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Pengkoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
  • Pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembinaan aparatur;
  • Pengkajian penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  • Pelaksanaan koordinasi dan verifikasi usulan pemberian penghargaan;
  • Pengelolaan pemberian penghargaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, penghargaan, pembinaan disiplin;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.