Tugas dan Fungsi - Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pensiun, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi Aparatur Sipil Negara.
Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- Perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan sistem informasi kepegawaian;
- Penyusunan formasi pegawai;
- Penyelenggaraan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Pengkoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
- Pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
- Pengkoordinasian penyusunan sistem informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia