Tugas dan Fungsi - Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Tugas Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur

Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas merencanakan dan menyusun program pengembangan kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan kompetensi pegawai dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan kompetensi, serta merumuskan standar kompetensi jabatan;


Fungsi Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur
  • Penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  • Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
  • Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan, teknis, fungsional dan sertifikasi;
  • Pelaksanaan fasilitasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan, teknis dan fungsional;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.