Tugas dan Fungsi - Bidang Mutasi dan Promosi
Tugas Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan mutasi, administrasi kepengkatan serta melaksanakan pengembangan karier dan promosi.
Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
- Penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi dan Promosi;
- Perumusan kebijakan mutasi, promosi, kepangkatan dan pengembangan karier pegawai;
- Penyelenggaraan, pengoordinasian, pelaksanaan verifikasi dokumen proses mutasi dan promosi;
- Pelaksanaan administrasi kepengkatan, kenaikan gaji berkala dan pencantuman gelar;
- Pelaksanaan pengembangan karier pegawai;
- Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas belajar dan izin belajar;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan seleksi jabatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bidang Mutasi dan Promosi;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.